Ia menegaskan tidak ada peran perantara maupun lembaga adat dalam proses pembayaran tersebut.
“Kalau ada sengketa atau persoalan hak atas tanah, mekanisme yang berlaku adalah penitipan uang di pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Tidak ada penitipan pembayaran kepada oknum ataupun lembaga adat,” ujarnya.
Haji Ramang menilai tuduhan tersebut sebagai informasi menyesatkan yang merugikan nama baik pribadi maupun kelembagaan adat Nggorang. Ia juga menyoroti adanya upaya pihak tertentu yang dinilai membangun opini negatif terhadap fungsionaris adat.
Menurut dia, narasi yang berkembang berpotensi melemahkan marwah serta peran lembaga adat di tengah masyarakat Manggarai Barat.
Terkait persoalan klaim lahan, Haji Ramang mengungkapkan dirinya pernah menghadiri pertemuan di Kantor Pemerintah Daerah Manggarai Barat pada 6 Februari 2025.
Pertemuan itu melibatkan pihak Otoritas Bandara Komodo, fungsionaris adat Nggorang, dan sejumlah warga yang mengajukan klaim lahan.
Dalam forum tersebut, perwakilan warga meminta ganti rugi atas lahan yang disebut terdampak perluasan Bandara Komodo. Namun pihak bandara menyampaikan bahwa proses pengadaan tanah telah rampung sejak 2020.





Tinggalkan Balasan