Selain itu, Asisten I Pemerintah Daerah Manggarai Barat, Hilarius Madin (alm) pada saat itu turut menjelaskan bahwa lokasi yang diklaim sebelumnya telah menjadi objek sengketa hukum dan telah diputus pengadilan.
“Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo maupun Pengadilan Tinggi Kupang sama-sama menolak gugatan para penggugat. Tidak ada lagi upaya hukum lanjutan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Haji Ramang mengatakan dirinya juga tercatat sebagai pihak turut tergugat dalam perkara tersebut sehingga mengetahui secara langsung jalannya proses hukum hingga putusan pengadilan.
Ia mengaku pernah didatangi sejumlah pihak yang meminta pengukuhan tanah adat dengan alasan tidak pernah menggugat pemerintah. Namun setelah dilakukan pengecekan dokumen, nama pihak dimaksud ternyata tercatat sebagai penggugat dalam perkara yang telah diputus pengadilan.
“Kami tidak dapat memenuhi permintaan itu karena kami harus menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.





Tinggalkan Balasan