LABUANBAJOVOICE.COM – Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka, membantah tegas tuduhan yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp2 miliar terkait pembayaran ganti rugi lahan perluasan Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada 2014.
Bantahan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menuding dirinya menerima maupun menyalurkan dana kompensasi kepada 36 orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan terdampak perluasan bandara.
“Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah terlibat, tidak pernah mengetahui, dan tidak pernah menerima uang titipan pembayaran ganti rugi 36 masyarakat terkait perluasan Bandara Komodo, baik secara pribadi maupun atas nama lembaga adat,” tegas Haji Ramang Ishaka dalam keterangan yang diterima media ini, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, proses pembayaran ganti rugi lahan oleh pemerintah pada saat itu dilakukan langsung kepada pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Ia menegaskan tidak ada peran perantara maupun lembaga adat dalam proses pembayaran tersebut.
“Kalau ada sengketa atau persoalan hak atas tanah, mekanisme yang berlaku adalah penitipan uang di pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Tidak ada penitipan pembayaran kepada oknum ataupun lembaga adat,” ujarnya.
Haji Ramang menilai tuduhan tersebut sebagai informasi menyesatkan yang merugikan nama baik pribadi maupun kelembagaan adat Nggorang. Ia juga menyoroti adanya upaya pihak tertentu yang dinilai membangun opini negatif terhadap fungsionaris adat.
Menurut dia, narasi yang berkembang berpotensi melemahkan marwah serta peran lembaga adat di tengah masyarakat Manggarai Barat.
Terkait persoalan klaim lahan, Haji Ramang mengungkapkan dirinya pernah menghadiri pertemuan di Kantor Pemerintah Daerah Manggarai Barat pada 6 Februari 2025.
Pertemuan itu melibatkan pihak Otoritas Bandara Komodo, fungsionaris adat Nggorang, dan sejumlah warga yang mengajukan klaim lahan.
Dalam forum tersebut, perwakilan warga meminta ganti rugi atas lahan yang disebut terdampak perluasan Bandara Komodo. Namun pihak bandara menyampaikan bahwa proses pengadaan tanah telah rampung sejak 2020.
Selain itu, Asisten I Pemerintah Daerah Manggarai Barat, Hilarius Madin (alm) pada saat itu turut menjelaskan bahwa lokasi yang diklaim sebelumnya telah menjadi objek sengketa hukum dan telah diputus pengadilan.
“Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo maupun Pengadilan Tinggi Kupang sama-sama menolak gugatan para penggugat. Tidak ada lagi upaya hukum lanjutan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Haji Ramang mengatakan dirinya juga tercatat sebagai pihak turut tergugat dalam perkara tersebut sehingga mengetahui secara langsung jalannya proses hukum hingga putusan pengadilan.
Ia mengaku pernah didatangi sejumlah pihak yang meminta pengukuhan tanah adat dengan alasan tidak pernah menggugat pemerintah. Namun setelah dilakukan pengecekan dokumen, nama pihak dimaksud ternyata tercatat sebagai penggugat dalam perkara yang telah diputus pengadilan.
“Kami tidak dapat memenuhi permintaan itu karena kami harus menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Atas tuduhan penerimaan uang Rp2 miliar mewakili 36 orang, Haji Ramang kembali menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta.
“Kalau ada tuduhan bahwa saya menerima pembayaran mewakili 36 orang, saya nyatakan dengan tegas bahwa itu tidak benar dan merupakan pembohongan terhadap fakta yang sebenarnya,” tutupnya.**





Tinggalkan Balasan