“Petugas melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terduga pelaku sesaat setelah turun dari kapal. Barang bukti ditemukan tersembunyi di saku celana dan di dalam tas kacamata yang digunakan untuk mengelabui petugas,” jelas AKP Teos.
Seorang saksi mata di lokasi, Marselinus Jenudin, mengaku terkejut melihat penangkapan tersebut karena berlangsung sangat cepat di tengah aktivitas penumpang yang baru turun dari kapal.
“Kejadiannya cepat sekali. Polisi langsung memeriksa tas dan saku celananya di depan kami sebagai saksi. Kami cukup terkejut karena suasananya langsung ramai,” ujarnya.
Saat ini, ADW telah diamankan di Markas Polres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan narkotika yang terhubung dengan peredaran sabu tersebut, termasuk menelusuri asal barang dan jalur distribusinya menuju Labuan Bajo.






Tinggalkan Balasan