Kasus tersebut bermula ketika korban mencari armada kapal Phinisi untuk membawa rombongan wisatawan ke kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) pada 8-10 Agustus 2026.

SO kemudian merespons pencarian tersebut melalui grup WhatsApp publik “Labuan Bajo Agen To Agen”. Kepada korban, tersangka disebut menawarkan KM Seven Angel dan menyatakan kapal tersebut tersedia untuk tanggal yang diminta.

Untuk meyakinkan korban, tersangka juga membuat invoice yang mencantumkan rincian paket serta PPN 11 persen.

“Tersangka meyakinkan korban bahwa Kapal Phinisi KM. Seven Angel dalam posisi siap (available) untuk tanggal yang diminta. Agar makin meyakinkan, tersangka juga menerbitkan rincian tagihan (invoice) resmi lengkap dengan komponen PPN 11 persen,” jelas Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya.

Korban kemudian melakukan tiga kali transfer pada 30 Juli hingga 4 Agustus 2026 dengan total Rp244,2 juta.

“Dana ratusan juta rupiah tersebut disetorkan untuk paket wisata premium, termasuk sewa kapal KM. Seven Angel selama 3 hari 2 malam serta biaya masuk TNK,” papar Lufthi.