Pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan status kepemilikan tanah, kelengkapan dokumen, dan kesesuaian bangunan dengan ketentuan tata ruang sebelum mengajukan PBG.

Dengan pemenuhan persyaratan tersebut, pengurusan PBG diharapkan tidak hanya mempermudah akses pembiayaan, tetapi juga mendorong pembangunan hunian yang lebih aman, layak, dan tertib di Kabupaten Manggarai Barat.**