“PBG itu sebenarnya adalah perizinan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap pemilik bangunan ketika kita membangun baru. Tetapi ketika kita melakukan perubahan, kita juga wajib memiliki PBG,” kata Maria.
Ia menyebut, ketentuan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta ketentuan perizinan dan retribusi daerah yang berlaku.
Menurut Maria, pengurusan PBG berkaitan langsung dengan upaya memastikan bangunan memiliki standar keandalan yang memadai.
Ia menyinggung pengalaman gempa bumi yang terjadi pada 15 Agustus 2026 sebagai pengingat bahwa kualitas konstruksi dan kesiapan bangunan menghadapi risiko perlu mendapat perhatian serius.
“Gempa sebenarnya yang tidak membuat kita mati, tetapi bangunan gedung yang tidak andal yang membuat kita kemudian harus mengalami kecelakaan,” ujarnya.
Maria menjelaskan, penilaian bangunan mencakup sejumlah aspek, antara lain keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan.





Tinggalkan Balasan