LABUANBAJOVOICE.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat yang membangun atau mengubah rumah tinggal.

PBG bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi instrumen untuk memastikan bangunan memenuhi ketentuan tata ruang, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses bagi penghuninya.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Manggarai Barat, Maria Imaculata Etris Babur, dalam sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai Perumda Air Minum Wae Mbeliling di Labuan Bajo, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan itu turut menghadirkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKTRPKP), BPJS Ketenagakerjaan, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Labuan Bajo.

Maria menjelaskan, PBG diperlukan ketika seseorang membangun gedung baru maupun melakukan perubahan terhadap bangunan yang sudah ada, sesuai ketentuan yang berlaku.