“Bapak dan Ibu bisa langsung buka website SIMBG. Dari situ sudah lengkap semua persyaratan dan alurnya, bahkan di situ juga sudah ada kalkulator retribusi,” kata Oktavianus.

Ia mengakui, penyusunan dokumen teknis masih dapat menjadi tantangan bagi masyarakat, terutama jika membutuhkan tenaga ahli bersertifikat dan layanan tersebut belum mudah dijangkau di daerah.

Karena itu, pihaknya menyebut penyederhanaan persyaratan teknis untuk rumah tinggal sebagai hal yang perlu terus diperhatikan sesuai aturan.

Masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan juga dapat meminta pendampingan kepada DCKTRPKP.

Setelah permohonan diajukan, dokumen akan diverifikasi oleh operator SIMBG. Jika terdapat kekurangan, pemohon akan menerima catatan untuk diperbaiki. Tahap berikutnya mencakup validasi dan pemeriksaan lapangan sesuai prosedur.

Setelah proses penilaian dan pembayaran retribusi yang berlaku diselesaikan, dokumen akan diproses untuk penerbitan PBG.

Dalam pemaparan sosialisasi, Oktavianus juga menjelaskan mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang menjadi dokumen tersendiri sesuai ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung.