Maria menjelaskan, penerbitan dokumen PBG tidak dikenakan biaya penerbitan. Namun, terdapat retribusi atas layanan penilaian teknis bangunan yang diberikan pemerintah daerah sesuai ketentuan.
Dalam sosialisasi itu, ia menyampaikan ilustrasi bahwa retribusi untuk rumah tinggal dua lantai dapat berada di kisaran Rp300.000. Besaran sebenarnya tetap mengikuti perhitungan resmi berdasarkan luas dan karakteristik bangunan serta ketentuan daerah.
Oktavianus juga menjelaskan bahwa SIMBG menyediakan kalkulator untuk membantu pemohon mengetahui estimasi retribusi berdasarkan data bangunan yang dimasukkan.
DPMPTSP, kata Maria, membuka peluang fasilitasi pengurusan dokumen secara kolektif jika Perumda Wae Mbeliling hendak membantu pegawainya mempersiapkan persyaratan.
“Kalau memang ini mau dijadikan uji coba atau proyek perdana, mungkin sifatnya kolektif sehingga kami akan mencoba melakukan fasilitasi,” ujarnya.
Fasilitasi tersebut diharapkan dapat membantu pekerja yang ingin memanfaatkan pembiayaan renovasi rumah melalui program MLT BPJS Ketenagakerjaan, mengingat legalitas tanah dan bangunan dapat menjadi bagian dari persyaratan pengajuan pembiayaan.





Tinggalkan Balasan