Aspek keselamatan mencakup penilaian struktur, konstruksi, serta perlindungan terhadap potensi bahaya seperti kebakaran. Sementara itu, aspek kesehatan berkaitan dengan pengawasan dan instalasi air serta limbah.

Aspek kemudahan juga mencakup aksesibilitas, jalur evakuasi, serta fasilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, terutama pada bangunan pelayanan publik.

Selain aspek teknis, PBG berfungsi memastikan bangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya memperhatikan bentuk fisik bangunan, tetapi juga kesesuaian lokasi dan peruntukannya.

Kepala Bidang Tata Ruang DCKTRPKP Manggarai Barat, Oktavianus Bin G. Sukut, menjelaskan bahwa pengajuan PBG saat ini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Masyarakat dapat mengakses sistem tersebut melalui situs resmi simbg.pu.go.id untuk mengetahui persyaratan, mengajukan dokumen, serta memantau tahapan permohonan.

Untuk rumah tinggal non usaha, dokumen administrasi yang dijelaskan dalam sosialisasi meliputi fotokopi KTP, sertifikat tanah, dan bukti pembayaran pajak tanah. Pemohon juga harus menyiapkan dokumen teknis bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.