LABUANBAJOVOICE.COM – Ahmad Radit kembali menjalankan tugas sebagai Kepala Desa (Kades) Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Barat tertanggal 12 Oktober 2026.

Pengaktifan kembali Ahmad Radit sebagai kepala desa ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor: 300/KEP/HK/2026 tentang Pengangkatan Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Masa Jabatan 2026–2030.

Pada Senin sore, 12 Oktober 2026, Ahmad Radit untuk pertama kalinya kembali ke Kantor Desa Golo Bilas setelah sebelumnya tersandung kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah.

Kedatangannya disambut Sekretaris Desa Golo Bilas Fabianus Galgani bersama jajaran staf, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), keluarga besar, serta sejumlah masyarakat setempat.

Sebelumnya, Ahmad Radit terseret kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Juli 2023. Kasus tersebut ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat terkait dugaan pungutan liar dalam pengurusan surat tanah.