Dalam perkembangan penanganan perkara, Satreskrim Polres Manggarai Barat secara resmi menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sekaligus mencabut status tersangka yang bersangkutan.

Penanganan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat.

Dengan terbitnya SK Bupati Manggarai Barat, Ahmad Radit kembali menjalankan tugas sebagai kepala desa sesuai keputusan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Dalam sambutannya saat kembali ke kantor desa, Radit mengungkapkan bahwa pengalaman yang dilaluinya menjadi bagian dari dinamika kehidupan yang membuatnya belajar untuk lebih dewasa dan matang dalam menjalankan tanggung jawab.

Ia mengaku menjadikan ajaran tentang kasih sayang sebagai pegangan selama menghadapi ujian tersebut.

“Saya teringat satu hadis. Mengatakan, ‘Ar-rahimuna yarhamuhumur-rahman irhamu man fil-ardhi yarhamukum man fis-sama’.’ Allah, Tuhan yang Maha Esa mencintai orang-orang yang mempunyai sifat kasih sayang. Maka, cintailah penduduk bumi, maka penduduk langit akan mencintai kalian,” ujar Radit.