LABUANBAJOVOICE.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat yang membangun atau mengubah rumah tinggal.
PBG bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi instrumen untuk memastikan bangunan memenuhi ketentuan tata ruang, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses bagi penghuninya.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Manggarai Barat, Maria Imaculata Etris Babur, dalam sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai Perumda Air Minum Wae Mbeliling di Labuan Bajo, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan itu turut menghadirkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKTRPKP), BPJS Ketenagakerjaan, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Labuan Bajo.
Maria menjelaskan, PBG diperlukan ketika seseorang membangun gedung baru maupun melakukan perubahan terhadap bangunan yang sudah ada, sesuai ketentuan yang berlaku.
“PBG itu sebenarnya adalah perizinan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap pemilik bangunan ketika kita membangun baru. Tetapi ketika kita melakukan perubahan, kita juga wajib memiliki PBG,” kata Maria.
Ia menyebut, ketentuan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta ketentuan perizinan dan retribusi daerah yang berlaku.
Menurut Maria, pengurusan PBG berkaitan langsung dengan upaya memastikan bangunan memiliki standar keandalan yang memadai.
Ia menyinggung pengalaman gempa bumi yang terjadi pada 15 Agustus 2026 sebagai pengingat bahwa kualitas konstruksi dan kesiapan bangunan menghadapi risiko perlu mendapat perhatian serius.
“Gempa sebenarnya yang tidak membuat kita mati, tetapi bangunan gedung yang tidak andal yang membuat kita kemudian harus mengalami kecelakaan,” ujarnya.
Maria menjelaskan, penilaian bangunan mencakup sejumlah aspek, antara lain keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan.
Aspek keselamatan mencakup penilaian struktur, konstruksi, serta perlindungan terhadap potensi bahaya seperti kebakaran. Sementara itu, aspek kesehatan berkaitan dengan pengawasan dan instalasi air serta limbah.
Aspek kemudahan juga mencakup aksesibilitas, jalur evakuasi, serta fasilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, terutama pada bangunan pelayanan publik.
Selain aspek teknis, PBG berfungsi memastikan bangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya memperhatikan bentuk fisik bangunan, tetapi juga kesesuaian lokasi dan peruntukannya.
Kepala Bidang Tata Ruang DCKTRPKP Manggarai Barat, Oktavianus Bin G. Sukut, menjelaskan bahwa pengajuan PBG saat ini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Masyarakat dapat mengakses sistem tersebut melalui situs resmi simbg.pu.go.id untuk mengetahui persyaratan, mengajukan dokumen, serta memantau tahapan permohonan.
Untuk rumah tinggal non usaha, dokumen administrasi yang dijelaskan dalam sosialisasi meliputi fotokopi KTP, sertifikat tanah, dan bukti pembayaran pajak tanah. Pemohon juga harus menyiapkan dokumen teknis bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bapak dan Ibu bisa langsung buka website SIMBG. Dari situ sudah lengkap semua persyaratan dan alurnya, bahkan di situ juga sudah ada kalkulator retribusi,” kata Oktavianus.
Ia mengakui, penyusunan dokumen teknis masih dapat menjadi tantangan bagi masyarakat, terutama jika membutuhkan tenaga ahli bersertifikat dan layanan tersebut belum mudah dijangkau di daerah.
Karena itu, pihaknya menyebut penyederhanaan persyaratan teknis untuk rumah tinggal sebagai hal yang perlu terus diperhatikan sesuai aturan.
Masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan juga dapat meminta pendampingan kepada DCKTRPKP.
Setelah permohonan diajukan, dokumen akan diverifikasi oleh operator SIMBG. Jika terdapat kekurangan, pemohon akan menerima catatan untuk diperbaiki. Tahap berikutnya mencakup validasi dan pemeriksaan lapangan sesuai prosedur.
Setelah proses penilaian dan pembayaran retribusi yang berlaku diselesaikan, dokumen akan diproses untuk penerbitan PBG.
Dalam pemaparan sosialisasi, Oktavianus juga menjelaskan mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang menjadi dokumen tersendiri sesuai ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung.
Maria menjelaskan, penerbitan dokumen PBG tidak dikenakan biaya penerbitan. Namun, terdapat retribusi atas layanan penilaian teknis bangunan yang diberikan pemerintah daerah sesuai ketentuan.
Dalam sosialisasi itu, ia menyampaikan ilustrasi bahwa retribusi untuk rumah tinggal dua lantai dapat berada di kisaran Rp300.000. Besaran sebenarnya tetap mengikuti perhitungan resmi berdasarkan luas dan karakteristik bangunan serta ketentuan daerah.
Oktavianus juga menjelaskan bahwa SIMBG menyediakan kalkulator untuk membantu pemohon mengetahui estimasi retribusi berdasarkan data bangunan yang dimasukkan.
DPMPTSP, kata Maria, membuka peluang fasilitasi pengurusan dokumen secara kolektif jika Perumda Wae Mbeliling hendak membantu pegawainya mempersiapkan persyaratan.
“Kalau memang ini mau dijadikan uji coba atau proyek perdana, mungkin sifatnya kolektif sehingga kami akan mencoba melakukan fasilitasi,” ujarnya.
Fasilitasi tersebut diharapkan dapat membantu pekerja yang ingin memanfaatkan pembiayaan renovasi rumah melalui program MLT BPJS Ketenagakerjaan, mengingat legalitas tanah dan bangunan dapat menjadi bagian dari persyaratan pengajuan pembiayaan.
Pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan status kepemilikan tanah, kelengkapan dokumen, dan kesesuaian bangunan dengan ketentuan tata ruang sebelum mengajukan PBG.
Dengan pemenuhan persyaratan tersebut, pengurusan PBG diharapkan tidak hanya mempermudah akses pembiayaan, tetapi juga mendorong pembangunan hunian yang lebih aman, layak, dan tertib di Kabupaten Manggarai Barat.**





Tinggalkan Balasan