LABUANBAJOVOICE.COM – Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang turun langsung menemui warga Kampung Mbehal dan Kampung Rareng pasca bentrokan terbuka yang terjadi di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Rabu (29/7/2026).
Dalam safari dialogis yang berlangsung Jumat (31/7/2026), Kapolres menegaskan status quo di lokasi sengketa serta meminta kedua kelompok menahan diri sambil menunggu proses hukum dan mediasi resmi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah bentrokan susulan, memulihkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta memastikan penyelesaian konflik dilakukan melalui jalur hukum dan mekanisme mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Safari dialogis digelar secara terpisah di dua titik yang menjadi pusat konsentrasi warga kedua kelompok, yakni Basecamp Warga Kampung Mbehal di kawasan Manjerite dan Rumah Gendang Kampung Rareng.
Dialog dengan Warga Mbehal
Pertemuan pertama berlangsung sekitar pukul 08.00 Wita di Basecamp Warga Kampung Mbehal, Manjerite, Desa Tanjung Boleng.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Kapolsek Komodo IPDA Adhar dan KBO Sat Intelkam Polres Manggarai Barat AIPTU Lexy T.
Dialog dihadiri sekitar 20 warga adat dan tokoh masyarakat Mbehal, di antaranya Ketua LSM ILMU Donisius Parera, mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan, Aleks Makung, Gabriel Johang, Karolus Ngotom, Rafael Libin, dan Mateus Man.
Di hadapan warga, AKBP Christian Kadang menegaskan pentingnya menahan diri dan tidak terpancing provokasi yang dapat memperkeruh situasi.
“Kami hadir di sini untuk meminta seluruh warga Kampung Mbehal dapat menahan diri, mengendalikan emosi, dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri yang dapat memperkeruh situasi,” ujar AKBP Christian di hadapan warga Mbehal,
“Mari kita kedepankan prinsip musyawarah, dialog, serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa ini melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ajak Kapolres.
Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta menindak setiap pelanggaran hukum.
“Masyarakat harus menjaga ketertiban umum dan jangan sampai terprovokasi oleh isu-isu liar dari pihak mana pun. Kami tegaskan bahwa Polres Manggarai Barat berkomitmen menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis dan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres menyatakan kesiapan Polres Manggarai Barat (Mabar) untuk memfasilitasi mediasi bersama Pemkab Manggarai Barat.
“Polres Manggarai Barat siap memfasilitasi forum mediasi resmi bersama Bupati Manggarai Barat dan Badan Kesbangpol Mabar demi mencapai solusi perselisihan yang adil, terbuka, dan bermartabat bagi semua pihak,” imbau Kapolres Mabar.
Menanggapi hal tersebut, Tokoh Adat Kampung Mbehal sekaligus mantan Camat Boleng, Bonavantura Abunawan, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan langkah persuasif Bapak Kapolres. Pada prinsipnya warga Mbehal siap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Bonavantura.
Namun demikian, ia meminta agar aktivitas masyarakat tidak dibatasi sepenuhnya di kawasan yang diklaim sebagai wilayah adat Mbehal.
“Kami memohon agar aktivitas warga di lokasi tidak dilarang total, mengingat area tersebut secara historis merupakan lahan ulayat warisan leluhur Kedaluan Mbehal,” kata Bonavantura.
“Selain itu, kami juga menduga adanya keterlibatan pihak luar dari luar desa—seperti warga asal Kabupaten Manggarai, Pulau Boleng, dan Pulau Medang—saat bentrokan terjadi pada 29 Juli lalu,” urainya.
Sementara itu, Ketua LSM ILMU Donisius Parera meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami menerima imbauan Kamtibmas dan menjamin wilayah Mbehal tetap kondusif. Namun, kami memohon agar proses penyidikan tindak pidana oleh Polres Mabar dilaksanakan secara profesional, obyektif, dan akuntabel,” katanya.
“Kami juga berharap rencana mediasi bersama Pemda Mabar nantinya benar-benar melahirkan keputusan konkret, bukan sekadar formalitas,” pinta Donisius.
Merespons berbagai masukan tersebut, Kapolres menegaskan kebijakan status quo terhadap kawasan sengketa.
“Selama proses hukum dan mediasi berjalan, kami menetapkan kawasan sengketa Lengkong Warang dalam status status quo,” tegas Kapolres Mabar.
“Kedua belah pihak, baik warga Mbehal maupun Rareng, dilarang keras melakukan aktivitas atau pergerakan fisik apa pun di lokasi sengketa tersebut demi mengantisipasi gesekan. Kami pastikan proses hukum terkait insiden bentrokan akan ditangani secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Dialog dengan Warga Rareng
Usai dialog di Manjerite, rombongan Kapolres melanjutkan kunjungan ke Kampung Rareng sekitar pukul 12.00 Wita.
Di Rumah Gendang Kampung Rareng, Kapolres didampingi Kapolsek Komodo IPDA Adhar, Kasubsektor Boleng AIPTU Sutamin, Bhabinkamtibmas Desa Sepang AIPDA Aloisius Ngae, serta Bhabinkamtibmas Desa Golo Sepang AIPDA Samsi.
Rombongan diterima oleh Tua Golo Blasius Panda, Tokoh Pemuda Robertus Rudi Mersi Mance, Tua Batu Walo Hendrikus Ansel, Tua Batu Golo Rego Stefanus Jelau, Tokoh Adat Bernadus Tambuk, serta sekitar 45 warga setempat.
Membuka dialog, AKBP Christian Kadang menyampaikan apresiasi atas sambutan warga sekaligus mengajak seluruh pihak menjaga keamanan daerah.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas penyambutan yang begitu hangat dan sarat nilai kekeluargaan dari warga Kampung Rareng. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Rareng untuk bersama-sama memelihara kondusivitas wilayah serta menyerahkan seluruh mekanisme penyelesaian konflik ini kepada proses hukum,” ungkap Kapolres Mabar.
Ia kembali menegaskan penghentian seluruh aktivitas di kawasan sengketa Lengkong Warang.
“Kembali kami tegaskan kepada seluruh warga Rareng maupun Mbehal agar menghentikan sementara seluruh bentuk kegiatan di lokasi sengketa Lengkong Warang hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujarnya
Kapolres juga menegaskan agar warga tidak terpengaruh oleh isu-isu provokatif yang dapat merusak stabilitas sosial dan keamanan di daerah.
“Jangan sampai warga terpengaruh oleh isu-isu provokatif yang dapat merusak stabilitas sosial dan keamanan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, khususnya Labuan Bajo dan sekitarnya,” imbau AKBP Christian.
Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari Tua Golo Blasius Panda. Ia katakan atas nama warga Kampung Rareng menyampaikan ucapan terima kasih atas silaturahmi dan pengayoman dari Kapolres.
“Menindaklanjuti imbauan kepolisian, saya menginstruksikan seluruh warga Rareng untuk menghentikan seluruh aktivitas di lahan Lengkong Warang, tunduk pada aturan hukum, serta siap menghadiri forum mediasi bersama Pemda Mabar,” ucap Blasius Panda tegas.
Tokoh Pemuda Kampung Rareng, Robertus Rudi Mersi Mance, juga menyatakan kesiapan pihaknya mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kami siap bertanggung jawab dan kooperatif mengikuti seluruh proses penegakan hukum terkait insiden 29 Juli lalu. Berdasarkan riwayat penanganan konflik Juni 2025 lalu, kami meyakini kepemilikan lahan tersebut berada di pihak kami. Demi menjamin keamanan sosial masyarakat ke depan, kami juga memohon agar dapat ditempatkan satu personel Bhabinkamtibmas definitif di Desa Tanjung Boleng,” pinta Robertus.
Menutup dialog, Kapolres Manggarai Barat kembali memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional.
“Kami mengapresiasi tinggi komitmen Tua Golo dan warga Kampung Rareng dalam menjaga kedamaian desa. Kami pastikan penanganan hukum atas tindak pidana yang terjadi dilaksanakan secara obyektif, adil, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Mari kita bahu-membahu memelihara iklim keamanan demi kemajuan Manggarai Barat,” pungkasnya.
Konflik di Lengkong Warang kini memasuki fase penanganan hukum dan mediasi. Kepolisian berharap kedua kelompok masyarakat dapat menahan diri dan menghormati status quo yang telah ditetapkan guna mencegah munculnya gesekan baru yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Manggarai Barat.**





Tinggalkan Balasan