Bapemperda DPRD Manggarai Barat Evaluasi 302 Perda Sejak 2005 Hingga 2024, 174 Sudah tidak Diberlakukan
Bapemperda DPRD Manggarai Barat bersama Pemerintah Daerah setempat lakukan rapat evaluasi terhadap Perda sejak tahun 2004 hingga 2025

LABUANBAJOVOICE.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manggarai Barat bersama Pemerintah Daerah (Bagian Hukum) menggelar rapat evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang telah diberlakukan sejak tahun 2005 hingga 2024. Dalam rapat kerja tersebut, tercatat sebanyak 302 Perda telah disahkan, dengan perincian 128 masih berlaku dan 174 lainnya sudah tidak diberlakukan.
Ketua Bapemperda DPRD Manggarai Barat, Kanisius Jehabut, menekankan bahwa banyaknya jumlah Perda tidak selalu menjamin efektivitas dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, evaluasi berkala menjadi langkah penting guna memastikan bahwa regulasi yang ada bersifat progresif, implementatif, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Jangan sampai kita memiliki banyak regulasi yang pada akhirnya tidak berjalan di lapangan, sementara penyusunannya menggunakan anggaran dari pajak rakyat. Perda harus berdampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar dokumen hukum tanpa implementasi yang jelas,” ujar politisi Partai Gerindra pada Senin (10/2) malam.
Lebih lanjut, Bapemperda menegaskan bahwa yang lebih penting dari sekadar membuat Perda adalah memastikan bahwa regulasi tersebut dapat diterapkan dengan baik.
Menurutnya, banyak aturan yang secara konseptual baik, tetapi mengalami hambatan dalam pelaksanaannya di lapangan. Faktor-faktor seperti kurangnya sosialisasi, lemahnya penegakan hukum, atau tumpang-tindih dengan peraturan yang lebih tinggi menjadi kendala utama dalam implementasi berbagai Perda.
Salah satu Perda yang menjadi sorotan dalam evaluasi kali ini adalah Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Pertanian Berkelanjutan. Perda ini bertujuan untuk melindungi ekosistem pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memastikan keberlanjutan produksi pangan di Manggarai Barat.
Namun, kata dia, setelah hampir satu dekade berjalan, perlu dilakukan kajian mendalam terkait efektivitasnya. Apakah regulasi ini benar-benar memberikan dampak signifikan bagi para petani, atau justru perlu dilakukan revisi agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini?
Selain itu, tambahnya, Perda tentang Penertiban Ternak juga menjadi perhatian utama dalam evaluasi. Hingga saat ini, masalah ternak liar masih menjadi keluhan masyarakat, terutama terkait dengan ketertiban lingkungan dan keamanan pengguna jalan.
Jika Perda ini, sambungnya, tidak dijalankan secara maksimal, maka langkah konkret harus segera diambil, apakah melalui revisi, peningkatan pengawasan, atau bahkan pencabutan jika sudah tidak relevan lagi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap masyarakat, Bapemperda DPRD Manggarai Barat menegaskan bahwa setiap regulasi harus berpihak kepada rakyat. Oleh karena itu, evaluasi secara berkala menjadi keharusan guna memastikan bahwa Perda yang berlaku benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.
Ia tambah, jika terdapat regulasi yang dinilai tidak efektif, tidak implementatif, atau tidak relevan dengan kebutuhan saat ini, maka revisi atau penghapusan menjadi solusi terbaik dibanding membiarkannya tetap berlaku tanpa manfaat yang jelas.
“Ke depan, kami berharap evaluasi ini menjadi langkah awal dalam menciptakan regulasi yang lebih baik. Perda yang dibuat harus menjadi alat perubahan nyata, bukan sekadar aturan di atas kertas. Regulasi yang tertulis harus bisa diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Kanisius.
DPRD bersama Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat benar-benar mengarah pada kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat.
Evaluasi Perda ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan regulasi yang lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Manggarai Barat.
Penulis: Hamid