LABUANBAJOVOICE.COM – Kehadiran Kantor Imigrasi di Kabupaten Alor diproyeksikan membawa perubahan terhadap akses pelayanan keimigrasian bagi masyarakat.

Selama ini, masyarakat Alor yang membutuhkan layanan paspor maupun izin tinggal harus melakukan perjalanan ke Kupang atau bahkan Denpasar.

Kondisi tersebut membuat masyarakat harus mengalokasikan waktu, biaya, dan tenaga lebih besar untuk mendapatkan layanan keimigrasian.

Rencana kehadiran Kantor Imigrasi Alor dibahas dalam rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Alor bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT di Kalabahi, Jumat (18/9/2026).

Wakil Bupati Alor menyebut keberadaan Kantor Imigrasi bukan sekadar kebutuhan pelayanan publik, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi daerah yang berada di kawasan perbatasan negara.

“Alor ini adalah salah satu kontak perbatasan negara. Ada kepentingan kedaulatan negara, keamanan, fasilitator pembangunan sekaligus pelayanan keimigrasian. Selama ini masyarakat harus ke Kupang atau Denpasar untuk mengurus paspor dan izin tinggal. Ini memakan waktu, biaya, dan tenaga,” ujarnya.