LABUANBAJOVOICE.COM – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo resmi menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 01/MP-VIII/2026 tentang penutupan sementara pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tujuan Pulau Padar dan Pulau Komodo bagi kapal wisata.

Maklumat tersebut mulai diberlakukan Rabu, 5 Agustus 2026, sebagai langkah antisipasi menghadapi cuaca buruk di perairan Taman Nasional Komodo (TNK) berdasarkan hasil pemantauan kondisi laut dan prakiraan cuaca maritim dari BMKG Stasiun Meteorologi Maritim (Stamar) Tenau Kupang.

Kepala Kantor KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, membenarkan penerbitan maklumat tersebut.

“Benar, kami menerbitkan maklumat pelayaran sebagai langkah antisipasi demi keselamatan pelayaran. Penutupan ini bersifat sementara dan dilakukan berdasarkan kondisi cuaca yang diprakirakan BMKG,” ujar Stephanus saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).

Dalam maklumat dijelaskan, prakiraan BMKG untuk 6–8 Agustus 2026 menunjukkan kecepatan angin mencapai 24 knot dari arah tenggara dengan tinggi gelombang hingga 2,4 meter di perairan menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo.