LABUANBAJOVOICE.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap dugaan kuat adanya praktik penyelundupan manusia yang terorganisir setelah 16 warga negara (WN) Uzbekistan ditemukan terdampar di pesisir Kabupaten Alor.
Seluruh warga negara asing tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.
Dari hasil pemeriksaan administratif sementara, sebanyak 14 orang diketahui telah melampaui masa izin tinggal (overstay), sedangkan dua lainnya masih memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 19 Juli 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Saroha Manulang, menjelaskan, peristiwa bermula pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WITA ketika masyarakat menemukan rombongan pria berkebangsaan Uzbekistan berjalan menyusuri Pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor.
Menurutnya, warga yang sedang melaut melihat rombongan tersebut menuju permukiman setelah kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin di perairan sekitar Pulau Pantar.





Tinggalkan Balasan