Sementara itu, Willibrordus Sambung menilai putusan tersebut dapat menjadi preseden positif dalam upaya penyelamatan aset daerah di berbagai wilayah Indonesia.

“Kami berharap putusan ini menjadi preseden positif dalam upaya penyelamatan aset daerah di seluruh Indonesia. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan-tindakan yang merugikan aset dan kepentingan publik. Apa yang diperjuangkan dalam perkara ini adalah kepentingan masyarakat Manggarai Barat hari ini dan generasi yang akan datang,” tegasnya.

Pesan Penting bagi Tata Kelola Pertanahan
Tim hukum Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menilai putusan PTUN Kupang mengafirmasi bahwa aset daerah yang diperoleh dan dikelola secara sah tidak dapat dialihkan atau dikuasai melalui tindakan administratif yang bertentangan dengan hukum.

Mereka menegaskan bahwa putusan tersebut mengandung pesan penting bahwa hukum harus menjadi panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pertanahan.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran penting untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.**