LABUANBAJOVOICE.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengabulkan seluruh gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) terkait sengketa tanah aset daerah yang berlokasi di Karangan atau Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Melalui Putusan Nomor 39/G/2025/PTUN.KPG tertanggal 19 Juni 2026, majelis hakim menyatakan batal enam Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan di atas tanah yang diklaim sebagai aset sah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat diwajibkan mencabut seluruh sertifikat tersebut.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Bonavantura Purnama Raya, menjelaskan bahwa putusan tersebut menjadi kemenangan penting dalam upaya penyelamatan aset daerah.

“PTUN Kupang melalui Putusan Nomor 39/G/2025/PTUN.KPG tanggal 19 Juni 2026 telah mengabulkan seluruh gugatan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan menyatakan batal enam Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di atas tanah aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang berlokasi di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,” jelas Bonavantura, Sabtu, 20 Juni 2026.

Menurut dia, majelis hakim tidak hanya membatalkan enam sertifikat yang menjadi objek sengketa, tetapi juga memerintahkan Kantor Pertanahan Manggarai Barat untuk mencabut seluruh dokumen kepemilikan tersebut.

Enam SHM Dinyatakan Batal

Enam sertifikat yang dibatalkan PTUN Kupang meliputi:

a. SHM Nomor 02446 Kelurahan Labuan Bajo seluas 6.643 meter persegi, terakhir tercatat atas nama Rudyanto Suliawan;

b. SHM Nomor 02447 Kelurahan Labuan Bajo seluas 8.447 meter persegi, terakhir tercatat atas nama Rudyanto Suliawan;

c. SHM Nomor 02448 Kelurahan Labuan Bajo seluas 20.130 meter persegi, terakhir tercatat atas nama Rudyanto Suliawan;

d. SHM Nomor 02492 Kelurahan Labuan Bajo seluas 6.094 meter persegi, terakhir tercatat atas nama Gregorius Antar Awal;

e. SHM Nomor 02493 Kelurahan Labuan Bajo seluas 2.730 meter persegi, terakhir tercatat atas nama Topenos Toren Jap;

f. SHM Nomor 02482 Kelurahan Labuan Bajo seluas 12.020 meter persegi, terakhir tercatat atas nama Ismail Hirawan dan Kevin Natasaputra.

Selain membatalkan enam sertifikat tersebut, majelis hakim juga menghukum para pihak tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp42.980.777.

Dalam perkara ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri atas Kapistrano C. Ceme dan Thesar Shan Demas Haba dari Kantor Advokat Kapistrano C. Ceme & Rekan.

Mereka berkolaborasi dengan Bonavantura Purnama Raya dan Willibrordus Sambung dari Bagian Hukum Setda Manggarai Barat.

Tim hukum menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PTUN Kupang yang dinilai telah memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Kapistrano C. Ceme menilai putusan tersebut menjadi bukti tegaknya supremasi hukum sekaligus perlindungan terhadap aset daerah yang merupakan milik masyarakat.

“Kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PTUN Kupang yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara profesional, independen, dan berlandaskan hukum. Putusan ini menegaskan prinsip fundamental dalam negara hukum bahwa tidak seorang pun boleh memperoleh hak, manfaat, ataupun keuntungan dari suatu perbuatan melawan hukum,” tegas Kapistrano.

Ia menegaskan bahwa kemenangan tersebut bukan hanya milik pemerintah daerah, melainkan kemenangan seluruh masyarakat Manggarai Barat.

“Ini bukan kemenangan Bupati Manggarai Barat, bukan kemenangan kuasa hukum, dan bukan kemenangan pemerintah semata. Ini adalah kemenangan seluruh rakyat Manggarai Barat. Aset daerah adalah kekayaan masyarakat yang harus dijaga, dipertahankan, dan diwariskan kepada generasi yang akan datang. Karena itu, putusan ini merupakan kemenangan keadilan dan kemenangan kepentingan publik,” lanjutnya.

Bonavantura Purnama Raya dan Willibrordus Sambung menilai putusan tersebut merupakan hasil dari komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam menjaga aset daerah yang menjadi hak masyarakat.

Menurut mereka, gugatan yang diajukan bukan sekadar mempertahankan sebidang tanah, tetapi juga menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, serta akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.

“Putusan ini membuktikan bahwa negara memiliki instrumen hukum yang efektif untuk melindungi aset daerah dari penguasaan yang tidak sah. Bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, perkara ini bukan hanya soal tanah, tetapi menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kekayaan daerah yang diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” ujar Bonavantura.

Sementara itu, Willibrordus Sambung menilai putusan tersebut dapat menjadi preseden positif dalam upaya penyelamatan aset daerah di berbagai wilayah Indonesia.

“Kami berharap putusan ini menjadi preseden positif dalam upaya penyelamatan aset daerah di seluruh Indonesia. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan-tindakan yang merugikan aset dan kepentingan publik. Apa yang diperjuangkan dalam perkara ini adalah kepentingan masyarakat Manggarai Barat hari ini dan generasi yang akan datang,” tegasnya.

Pesan Penting bagi Tata Kelola Pertanahan
Tim hukum Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menilai putusan PTUN Kupang mengafirmasi bahwa aset daerah yang diperoleh dan dikelola secara sah tidak dapat dialihkan atau dikuasai melalui tindakan administratif yang bertentangan dengan hukum.

Mereka menegaskan bahwa putusan tersebut mengandung pesan penting bahwa hukum harus menjadi panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pertanahan.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran penting untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.**