Menurut dia, majelis hakim tidak hanya membatalkan enam sertifikat yang menjadi objek sengketa, tetapi juga memerintahkan Kantor Pertanahan Manggarai Barat untuk mencabut seluruh dokumen kepemilikan tersebut.
Enam SHM Dinyatakan Batal
Enam sertifikat yang dibatalkan PTUN Kupang meliputi:
a. SHM Nomor 02446 Kelurahan Labuan Bajo seluas 6.643 meter persegi, terakhir tercatat atas nama Rudyanto Suliawan;
b. SHM Nomor 02447 Kelurahan Labuan Bajo seluas 8.447 meter persegi, terakhir tercatat atas nama Rudyanto Suliawan;
c. SHM Nomor 02448 Kelurahan Labuan Bajo seluas 20.130 meter persegi, terakhir tercatat atas nama Rudyanto Suliawan;
d. SHM Nomor 02492 Kelurahan Labuan Bajo seluas 6.094 meter persegi, terakhir tercatat atas nama Gregorius Antar Awal;
e. SHM Nomor 02493 Kelurahan Labuan Bajo seluas 2.730 meter persegi, terakhir tercatat atas nama Topenos Toren Jap;
f. SHM Nomor 02482 Kelurahan Labuan Bajo seluas 12.020 meter persegi, terakhir tercatat atas nama Ismail Hirawan dan Kevin Natasaputra.





Tinggalkan Balasan