Selain membatalkan enam sertifikat tersebut, majelis hakim juga menghukum para pihak tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp42.980.777.
Dalam perkara ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri atas Kapistrano C. Ceme dan Thesar Shan Demas Haba dari Kantor Advokat Kapistrano C. Ceme & Rekan.
Mereka berkolaborasi dengan Bonavantura Purnama Raya dan Willibrordus Sambung dari Bagian Hukum Setda Manggarai Barat.
Tim hukum menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PTUN Kupang yang dinilai telah memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Kapistrano C. Ceme menilai putusan tersebut menjadi bukti tegaknya supremasi hukum sekaligus perlindungan terhadap aset daerah yang merupakan milik masyarakat.
“Kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PTUN Kupang yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara profesional, independen, dan berlandaskan hukum. Putusan ini menegaskan prinsip fundamental dalam negara hukum bahwa tidak seorang pun boleh memperoleh hak, manfaat, ataupun keuntungan dari suatu perbuatan melawan hukum,” tegas Kapistrano.





Tinggalkan Balasan