Ia menegaskan bahwa kemenangan tersebut bukan hanya milik pemerintah daerah, melainkan kemenangan seluruh masyarakat Manggarai Barat.

“Ini bukan kemenangan Bupati Manggarai Barat, bukan kemenangan kuasa hukum, dan bukan kemenangan pemerintah semata. Ini adalah kemenangan seluruh rakyat Manggarai Barat. Aset daerah adalah kekayaan masyarakat yang harus dijaga, dipertahankan, dan diwariskan kepada generasi yang akan datang. Karena itu, putusan ini merupakan kemenangan keadilan dan kemenangan kepentingan publik,” lanjutnya.

Bonavantura Purnama Raya dan Willibrordus Sambung menilai putusan tersebut merupakan hasil dari komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam menjaga aset daerah yang menjadi hak masyarakat.

Menurut mereka, gugatan yang diajukan bukan sekadar mempertahankan sebidang tanah, tetapi juga menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, serta akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.

“Putusan ini membuktikan bahwa negara memiliki instrumen hukum yang efektif untuk melindungi aset daerah dari penguasaan yang tidak sah. Bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, perkara ini bukan hanya soal tanah, tetapi menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kekayaan daerah yang diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” ujar Bonavantura.