LABUANBAJOVOICE.COM — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Manggarai Barat mencatat sebanyak 306 koperasi telah terdaftar di daerah itu hingga Mei 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 221 koperasi dinyatakan aktif, namun sebagian besar masih belum memiliki kantor operasional permanen.

Data tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) Kabupaten Manggarai Barat, Fatinci Reynilda, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, total 306 koperasi itu terdiri atas koperasi reguler yang diinisiasi masyarakat serta koperasi desa/kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang difasilitasi pemerintah.

“Koperasi yang terdaftar sebanyak 306 koperasi,” ujar Fatinci.

Rinciannya, tambah dia, koperasi reguler eksisting yang diinisiasi masyarakat sebanyak 137 koperasi. Dari jumlah itu, hanya 52 koperasi yang masih aktif, sedangkan 85 lainnya tercatat tidak aktif.

Sementara itu, pemerintah juga memfasilitasi pembentukan 169 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Manggarai Barat.

“Total koperasi aktif secara keseluruhan sebanyak 221 koperasi, terdiri dari 169 KDKMP dan 52 koperasi reguler aktif,” katanya.

Meski jumlah koperasi aktif cukup besar, persoalan kelembagaan masih menjadi tantangan serius. Dari total 221 koperasi aktif tersebut, hanya 21 koperasi yang telah memiliki kantor tetap atau sekretariat resmi.

“Jumlah tersebut berasal dari koperasi reguler sebanyak 137 koperasi. Sementara untuk KDKMP masih dalam proses pembangunan kantor,” jelas Fatinci.

Artinya, sambung dia, sekitar 200 koperasi aktif di Manggarai Barat masih menggunakan alamat rumah pengurus atau alamat sementara sebagai domisili operasional.

Menurut Fatinci, kondisi itu masih dimungkinkan secara administratif selama keberadaan koperasi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Koperasi yang belum memiliki kantor permanen tetap dapat beroperasi menggunakan alamat domisili yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, sepanjang keberadaan pengurus, kegiatan usaha, dan administrasinya tetap aktif serta dapat diakses oleh anggota maupun pemerintah,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga memastikan koperasi tanpa kantor tetap masih dapat menjalankan aktivitas usaha dan pelayanan anggota secara normal selama administrasi dan kegiatan usahanya berjalan aktif.

Selain pembinaan, dinas juga mulai melakukan penataan ulang data koperasi di Manggarai Barat, termasuk koperasi yang tidak aktif maupun yang belum memiliki alamat operasional permanen.

“Pemerintah daerah melalui dinas secara bertahap terus melakukan pendataan ulang, verifikasi, dan evaluasi terhadap koperasi aktif maupun tidak aktif,” kata Fatinci.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan data koperasi lebih valid sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas koperasi di daerah.

Pengawasan dilakukan melalui kewajiban pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), penyampaian laporan perkembangan usaha, hingga pemantauan berbasis aplikasi pelaporan koperasi.

“Koperasi diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan usaha serta melaksanakan RAT. Dari pelaksanaan RAT dan laporan tersebut, dinas dapat menilai tingkat aktivitas dan kesehatan kelembagaan koperasi,” ujarnya.

Selain itu, dinas juga memanfaatkan sistem pelaporan digital seperti SIMKOPDES dan Online Data System (ODS) Koperasi untuk memantau aktivitas koperasi secara berkala.

Kondisi masih minimnya koperasi yang memiliki kantor tetap dinilai menjadi pekerjaan rumah besar bagi pengembangan koperasi di Manggarai Barat.

Di sisi lain, tingginya jumlah koperasi aktif menunjukkan potensi ekonomi kerakyatan di daerah itu masih terus tumbuh dan membutuhkan penguatan kelembagaan yang lebih serius.**