LABUANBAJOVOICE.COM – Safari dialog yang dipimpin Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang pascabentrok terbuka antara kelompok warga Kampung Mbehal dan Kampung Rareng di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, menghasilkan empat kesepakatan penting sebagai langkah awal penyelesaian konflik.
Kesepakatan tersebut lahir dari rangkaian dialog yang berlangsung sejak pagi hingga siang, Jumat (31/7/2026), di dua lokasi berbeda, yakni Basecamp Warga Kampung Mbehal di Manjerite dan Rumah Gendang Kampung Rareng.
Dialog digelar menyusul bentrokan terbuka kedua kelompok tersebut pada Rabu (29/7/2026) yang dipicu sengketa lahan di kawasan Lengkong Warang.
Empat poin yang disepakati menjadi pijakan bersama untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum dan mediasi.
Empat Kesepakatan Penanganan Konflik
Kesepakatan pertama adalah Penetapan Status Quo Lahan: Kedua kelompok warga (Kampung Mbehal dan Kampung Rareng) dilarang keras melakukan aktivitas pergerakan fisik maupun pengolahan lahan di lokasi sengketa Lengkong Warang selama proses mediasi dan penyidikan hukum berlangsung.
Kedua, Penegakan Hukum Profesional: Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kasus bentrokan, perusakan, serta penganiayaan pada 29 Juli 2026 dilanjutkan oleh Satreskrim Polres Mabar secara independen, transparan, dan akuntabel.
Ketiga, Persiapan Forum Mediasi Terpadu: Pihak kepolisian bersinergi dengan Pemkab Manggarai Barat, Badan Kesbangpol Mabar, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjadwalkan forum dialog resmi antar-pihak.
Keempat, Pengamanan Stasioner Lapangan: Personel gabungan Polres Mabar di bawah kendali Kasat Samapta IPTU Jefri Apmalo tetap disiagakan di titik rawan Lengkong Warang untuk melakukan patroli dan pengamanan stasioner guna mencegah potensi gangguan Kamtibmas susulan.
Rangkaian dialog dimulai pukul 08.00 Wita di Basecamp Warga Kampung Mbehal, Manjerite, Desa Tanjung Boleng.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres didampingi Kapolsek Komodo IPDA Adhar dan KBO Sat Intelkam Polres Manggarai Barat AIPTU Lexy T.
Dialog dihadiri sekitar 20 warga adat dan tokoh masyarakat Mbehal, termasuk Ketua LSM ILMU Donisius Parera, mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan, Aleks Makung, Gabriel Johang, Karolus Ngotom, Rafael Libin, dan Mateus Man.
Di hadapan warga, AKBP Christian Kadang meminta seluruh masyarakat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum.
“Kami hadir di sini untuk meminta seluruh warga Kampung Mbehal dapat menahan diri, mengendalikan emosi, dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri yang dapat memperkeruh situasi,” ujar AKBP Christian di hadapan warga Mbehal.
“Mari kita kedepankan prinsip musyawarah, dialog, serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa ini melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pinta Kapolres.
Usai berdialog dengan warga Mbehal, rombongan Kapolres melanjutkan kunjungan ke Rumah Gendang Kampung Rareng sekitar pukul 12.00 Wita.
Kapolres didampingi Kapolsek Komodo IPDA Adhar, Kasubsektor Boleng AIPTU Sutamin, Bhabinkamtibmas Desa Sepang AIPDA Aloisius Ngae, serta Bhabinkamtibmas Desa Golo Sepang AIPDA Samsi.
Rombongan diterima secara adat oleh Tua Golo Blasius Panda, Tokoh Pemuda Robertus Rudi Mersi Mance, Tua Batu Walo Hendrikus Ansel, Tua Batu Golo Rego Stefanus Jelau, Tokoh Adat Bernadus Tambuk, bersama sekitar 45 warga Kampung Rareng.
Dalam dialog tersebut, AKBP Christian Kadang menyampaikan apresiasi atas sambutan masyarakat sekaligus mengajak seluruh pihak menjaga keamanan dan menghormati proses hukum.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas penyambutan yang begitu hangat dan sarat nilai kekeluargaan dari warga Kampung Rareng,” ungkap Kapolres Manggarai Barat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Rareng untuk bersama-sama memelihara kondusivitas wilayah serta menyerahkan seluruh mekanisme penyelesaian konflik ini kepada proses hukum,” pintanya.
Ia kembali menegaskan bahwa selama status quo diberlakukan, tidak boleh ada aktivitas di kawasan sengketa.
“Kembali kami tegaskan kepada seluruh warga Rareng maupun Mbehal agar menghentikan sementara seluruh bentuk kegiatan di lokasi sengketa Lengkong Warang hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegas AKBP Christian.
Ia juga menegaskan bahwa warga tidak boleh terpengaruh oleh isu-isu provokatif yang dapat merusak stabilitas sosial dan keamanan daerah.
“Jangan sampai warga terpengaruh oleh isu-isu provokatif yang dapat merusak stabilitas sosial dan keamanan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, khususnya Labuan Bajo dan sekitarnya,” imbaunya.
Melalui empat kesepakatan tersebut, Polres Manggarai Barat berharap penyelesaian konflik dapat berlangsung secara damai, mengedepankan supremasi hukum, serta menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Manggarai Barat.**





Tinggalkan Balasan