Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Manggarai Barat Tangkap Dua Ekor Sapi Berkeliaran di Pemukiman Warga
Satpol PP Manggarai Barat menangkap 2 ekor sapi berkeliaran di pemukiman warga di Labuan Bajo

LABUANBAJOVOICE.COM | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat mengamankan dua ekor sapi milik warga di Labuan Bajo yang berkeliaran bebas di daerah super premium itu. Penangkapan tersebut dilakukan Satpol PP berdasarkan aduan dari masyarakat.
Hewan sapi itu ditangkap di seputaran pemukiman warga Wae Nahi, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat pada Senin, 13 Januari 2024.
“Atas Laporan masyarakat, bahwa mereka (anggota Satpol PP) telah mengamankan 2 (dua) ekor sapi liar di Wae Nahi,” kata Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong dalam keterangannya.
Yeremias menambah, penangkapan itu dilakukan oleh anggota satuannya yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Trantib dan Kabid Penegak bersama anggota lainnya.
Menurutnya, penertiban itu dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024/Pasal 58 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, dan juga Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024, tentang Penertiban Ternak.
Dikatakan Yeremias, hewan yang ditangkap oleh Satpol PP akan dititipkan di rumah penampungan hewan (RPH) di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH). Saat ini, kata dia, sedang berkoordinasi dengan kepala dinas (Kadis) tersebut.
“Kami lagi berkoordinasi dengan Pak Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk mengamankan ternak sapi tersebut di RPH sesuai ketentuan Perda,” ujar Yeremias.
Kesempatan lain, Kabid Peraturan Satpol PP Manggarai Barat, Muhamad Gius menyampaikan bahwa berdasarkan SOP dan Perbub yang berlaku, setelah dilakukan penertiban selanjutnya hewan tersebut akan dititipkan di RPH.
“Kami tetap mengikuti SOP dan Perbub. Setelah dilakukan penertiban oleh Tim terpadu dan terjaring hewan milik masyarakat selanjutnya di titipkan di RPH Dinas Peternakan sambil menunggu proses lebih lanjut,” ujar Kabid Muhamad.
Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah di jaring dari Satpol PP akan melakukan pengumuman tentang ternak yang terjaring khusus di lokasi dimana ternak itu di tangkap.
“Apabila sampai dengan 4 (empat) hari pemilik ternak tidak datang maka di lakukan penjualan oleh tim yang di bentuk, dan timlah yang akan menentukan besaran harga sesuai kondisi ternak, umur ternak,” tegas Muhamad.
“Dan apabilah sebelum 4 (emapt) hari pemilik ternak datang, maka kepada pemilik akan di kenakan sanksi denda sesuai Perbub,” tambah Kabid Peraturan Satpol PP Manggarai Barat itu.
Selama ini, kata Yeremias, meski sosialisasi penertiban ternak terus dilakukan namun hingga kini pemilik ternak tetap saja membandel. Dari hasil pendataan di lapangan, menurutnya, masih banyak titik-titik penyebaran sapi seperti di Wae mata, Sernaru, Lancang, Padang SMIP, dan sebagain di wilayah Gorontalo.
“Saat ini kewalahan terbesar kita tidak bisa mengidentifikasi sapi itu siapa pemiliknya karena tidak dilengkapi tanda pengenal khusus,” ungkap Yeremias.
Ia berharap ada kesadaran masyarakat khususnya pemilik ternak agar mengandangkan hewan peliharaannya, sehingga tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman warga.
Yeremias juga mengimbau kepada masyarakat yang mendapatkan hewan ternak berkaki empat yang masih berkeliaran di tempat umum, agar segera dilaporkan.
Penulis: Hamid