Menurut dia, karakter desa tidak bisa diukur semata dari kemampuan administratif. Desa memiliki dimensi sosial, adat, dan budaya yang kuat, sehingga pemimpin desa harus mampu memahami masyarakat secara langsung.
“Jika tidak dirumuskan secara objektif, kriteria ini berpotensi menciptakan ketidakadilan dan membatasi hak warga desa untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan asas demokrasi, partisipasi, dan kesetaraan dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Oleh karena itu, saya mendorong agar BPMD melakukan evaluasi terhadap norma ini, memastikan setiap kriteria seleksi bersifat adil, terukur, dan tidak diskriminatif, serta tetap menjaga semangat demokrasi desa yang inklusif,” jelasnya.
“Pada akhirnya, yang kita butuhkan bukan Kepala Desa yang sekadar berpengalaman dalam birokrasi, tetapi pemimpin yang hadir, memahami, dan bekerja untuk rakyatnya,” tutup Kanisius.**






Tinggalkan Balasan