LABUANBAJOVOICE.COM — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) membuka peluang meninjau kembali syarat tambahan bagi bakal calon kepala desa (Kades), menyusul sorotan dari DPRD Manggarai Barat dalam rapat Komisi I, Selasa (28/4/2026).
Kepala Dinas (Kadis) PMD Manggarai Barat, Pius Baut, mengatakan pihaknya akan mencermati kembali ketentuan tersebut bersama bagian hukum daerah agar pelaksanaannya tetap sesuai regulasi dan prinsip keadilan demokrasi desa.
“Kami akan cermati lagi bersama bagian hukum,” ujar Pius usai rapat bersama Komisi I DPRD Manggarai Barat.
Menurut Pius, syarat tambahan yang dipersoalkan dewan bukan norma baru, melainkan merujuk pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 25.
“Syarat tambahan itu merujuk kepada Permendagri No 112 Tahun 2014, pasal 25,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan itu berlaku ketika jumlah bakal calon kepala desa yang memenuhi syarat melebihi lima orang. Dalam kondisi tersebut, panitia berwenang melakukan seleksi tambahan menggunakan sejumlah indikator, di antaranya pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan persyaratan lain yang ditetapkan bupati atau wali kota.
Pius menegaskan, ketentuan tersebut telah diberlakukan secara nasional sejak regulasi diterbitkan dan mulai diterapkan di Manggarai Barat (Mabar) sejak Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018.
“Sejak pemberlakuan Permendagri ini. Untuk Mabar sejak Pilkades 2018,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, bahwa syarat itu berlaku jika bakal calon yang mendaftar lebih dari lima orang kandidat. Ini merupakan syarat tambahan seperti bunyi dalam pasal 25 Permendagri.
“Betul, itu syarat tambahan,” tegas Pius.
Sebelumnya, Anggota DPRD Manggarai Barat Fraksi Gerindra, Kanisius Jehabut, meminta agar ketentuan dalam Pasal 39 Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2026 dikaji ulang, terutama menyangkut indikator pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan sebagai syarat seleksi tambahan bakal calon kepala desa.
Kanisius menilai indikator tersebut perlu ditelaah secara kritis agar tidak menutup ruang partisipasi warga desa yang memiliki kapasitas kepemimpinan, tetapi tidak memiliki latar belakang birokrasi.
“Kita harus jujur bertanya apakah pengalaman birokrasi otomatis menjamin kualitas kepemimpinan di desa?” tanya politisi Gerindra itu.
Menurut dia, karakter desa tidak bisa diukur semata dari kemampuan administratif. Desa memiliki dimensi sosial, adat, dan budaya yang kuat, sehingga pemimpin desa harus mampu memahami masyarakat secara langsung.
“Jika tidak dirumuskan secara objektif, kriteria ini berpotensi menciptakan ketidakadilan dan membatasi hak warga desa untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan asas demokrasi, partisipasi, dan kesetaraan dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Oleh karena itu, saya mendorong agar BPMD melakukan evaluasi terhadap norma ini, memastikan setiap kriteria seleksi bersifat adil, terukur, dan tidak diskriminatif, serta tetap menjaga semangat demokrasi desa yang inklusif,” jelasnya.
“Pada akhirnya, yang kita butuhkan bukan Kepala Desa yang sekadar berpengalaman dalam birokrasi, tetapi pemimpin yang hadir, memahami, dan bekerja untuk rakyatnya,” tutup Kanisius.**






Tinggalkan Balasan