Pius menegaskan, ketentuan tersebut telah diberlakukan secara nasional sejak regulasi diterbitkan dan mulai diterapkan di Manggarai Barat (Mabar) sejak Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018.
“Sejak pemberlakuan Permendagri ini. Untuk Mabar sejak Pilkades 2018,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, bahwa syarat itu berlaku jika bakal calon yang mendaftar lebih dari lima orang kandidat. Ini merupakan syarat tambahan seperti bunyi dalam pasal 25 Permendagri.
“Betul, itu syarat tambahan,” tegas Pius.
Sebelumnya, Anggota DPRD Manggarai Barat Fraksi Gerindra, Kanisius Jehabut, meminta agar ketentuan dalam Pasal 39 Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2026 dikaji ulang, terutama menyangkut indikator pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan sebagai syarat seleksi tambahan bakal calon kepala desa.
Kanisius menilai indikator tersebut perlu ditelaah secara kritis agar tidak menutup ruang partisipasi warga desa yang memiliki kapasitas kepemimpinan, tetapi tidak memiliki latar belakang birokrasi.
“Kita harus jujur bertanya apakah pengalaman birokrasi otomatis menjamin kualitas kepemimpinan di desa?” tanya politisi Gerindra itu.






Tinggalkan Balasan