Lembajo

Sapi Berkeliaran di Labuan Bajo, Camat Komodo Ingatkan Lurah dan Kades untuk Didata Pemilik Hewan Ternak

Camat Komodo imbau kepada pemilik ternak bersama-sama jaga kota Labuan Bajo dari hewan ternak yang berkeliaran bebas

LABUANBAJOVOICE.COM | Pemerintah Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat telah ingatkan kepada Lurah dan Kepala Desa (Kades) di wilayah tersebut agar pemilik hewan ternak untuk data.

“Setiap kali rapat, saya ingatkan lurah dan kepala desa agar mendata semua pemilik ternak,  khususnya ternak kaki empat,” ujar Camat Komodo, Marthinus Maryanto Irwandi dalam keterangannya, Senin (13/1/2025) malam.

Camat Komodo itu juga mengaku, bukan secara lisan saja dia imbau kan, bahkan pemerintah kecamatan juga pernah melayangkan surat secara resmi yang sifatnya penegasan kepada lurah maupun kades setempat.

Menurut Iwan -panggilan akrabnya-, ketika hewan ternak sudah didata dengan baik dan rapi, sehingga mudah diidentifikasi. Kemudian apabila ternaknya khususnya sapi, ternak kaki empat berkeliaran di jalan raya, di pemukiman warga dan difasilitas umum, mudah pemiliknya dipanggil.

“Kalau sudah teridentifikasi, mudah pemilik nya kita panggil agar tertibkan ternak yang berkeliaran. Kalau modelnya begini tidak bisa salahkan Pol PP. Dia (Satpol PP) pelaksana tugas. Dia jadi polisi pamong praja itu jadi penegak,” kata Iwan.

Camat Komodo menambahkan, pernah waktu itu, ada surat masuk dari Satpol PP dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait dengan pendataan hewan ternak.

“Sebenarnya konsep ini datangnya dari dinas peternakan. Dia yang tahu pemilik ternaknya itu siapa, di desa ini jumlahnya berapa, orang nya siapa. Coba konfirmasi dengan dinas peternakan,” tegas Iwan.

Menurut dia, kalau pemilik hewan ternak terdata, kita mudah identifikasi, kita mudah kenakan sanksi bagi pemilik yang melanggar.

Baca Juga:  Selain Upacara HUT RI Ke-79, Camat Komodo Siapkan Pasar Malam hingga Buka Lomba Masak Khas Tradisional di Desa Tiwu Nampar

“Kalau saya, mau ada aturan atau tidak ada aturan, saya pasti kasih sanksi administrasi. Banyak sanksi administrasi itu. Pengurusan apa pun itu, saya tidak bisa tidak layani tetapi saya bukan eksekutor,” ungkapnya.

Ia menambah, dirinya hanya membantu pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam hal penegakan, dia mengaku tidak punya ruang untuk memberikan sanksi langsung.

Dikatakan Iwan, sebenarnya masyarakat ini bisa diatur. Kalau seandainya dinas terkait bergerak bersama dengan pemerintah setempat dalam hal ini kecamatan dengan desa.

Baca Juga:  Sekda Manggarai Barat: Data Merupakan Kunci Utama Kesuksesan Pembangunan Negara dan Daerah

“Kita sama-sama bergandengan tangan. Masyarakat ini sebenarnya mudah diatur dikasih ruang untuk diskusi, dikasih jalan keluar apabila ternaknya berlebihan banyak. Inikan overlap ini, tidak punya lahan untuk taruh mereka punya hewan itu, sehingga berkeliaran,” ungkapnya.

“Imbauan nya tolong ternaknya ditertibkan, mau siapa lagi yang jaga kota ini, kalau bukan kita.” pesan Camat Komodo itu.

Satpol PP Tangkap Dua Ekor Sapi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat menangkap dua ekor sapi milik warga di Labuan Bajo yang berkeliaran bebas di daerah itu. Penangkapan tersebut dilakukan Satpol PP berdasarkan aduan dari masyarakat.

Hewan sapi itu ditangkap di seputaran pemukiman warga Wae Nahi, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat pada Senin, 13 Januari 2024.

“Atas Laporan masyarakat, bahwa mereka (anggota Satpol PP) telah mengamankan 2 (dua) ekor sapi liar di Wae Nahi,” kata Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong dalam keterangannya.

Baca Juga:  Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko Sirami Anggota Polri di Labuan Bajo gunakan Air

Menurutnya, penertiban itu dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024/Pasal 58 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, dan juga Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024, tentang Penertiban Ternak.

Selama ini, kata Yeremias, meski sosialisasi penertiban ternak terus dilakukan namun hingga kini pemilik ternak tetap saja membandel. Dari hasil pendataan di lapangan, menurutnya, masih banyak titik-titik penyebaran sapi seperti di Wae mata, Sernaru, Lancang, Padang SMIP, dan sebagain di wilayah Gorontalo.

“Saat ini kewalahan terbesar kita tidak bisa mengidentifikasi sapi itu siapa pemiliknya karena tidak dilengkapi tanda pengenal khusus,” ungkap Yeremias.

Ia berharap ada kesadaran masyarakat khususnya pemilik ternak agar mengandangkan hewan peliharaannya, sehingga tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman warga.

Yeremias juga mengimbau kepada masyarakat yang mendapatkan hewan ternak berkaki empat yang masih berkeliaran di tempat umum, agar segera dilaporkan.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button
error: Content is protected !!