LABUANBAJOVOICE.COM – Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka, secara resmi mengukuhkan Safarudin sebagai Tua Golo (Kepala Adat) Kampung Gorontalo, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Minggu (5/7/2026).
Pengukuhan tersebut menandai berlanjutnya estafet kepemimpinan adat setelah wafatnya almarhum Haji Husen yang sebelumnya menjabat sebagai Tua Golo.
Prosesi berlangsung khidmat dan menjadi puncak dari rangkaian Musyawarah Adat Kampung Gorontalo yang telah dilaksanakan pada 14 Mei 2026.
Sebelum pengukuhan, tokoh adat bersama panitia juga melakukan kunjungan adat ke Kampung Nggorang pada 19 Mei 2026 guna menyampaikan hasil musyawarah sekaligus memperkuat hubungan antarkampung dalam kesatuan Ulayat Nggorang.
Musyawarah adat dipimpin Ali Usman, sedangkan pengesahan secara adat dilakukan oleh Haji Ramang Ishaka didampingi Wakil Fungsionaris Adat Nggorang, Muhamad Syair.
Prosesi diawali ritual Kepok, tradisi penyambutan masyarakat Manggarai dengan tuak dan ayam jantan sebagai bentuk penghormatan kepada pemimpin adat yang baru.
Dalam prosesi pengukuhan, Safarudin menerima sejumlah simbol kehormatan adat berupa sarung (lipa), tikar adat (ca loce matang), seekor ayam jantan (manuk bakok), dan uang adat (jerek beo).
Simbol-simbol tersebut menjadi penanda sahnya pengukuhan sekaligus melambangkan kehormatan, musyawarah, ketulusan, dan kepercayaan masyarakat kepada pemimpin adat.
Pada kesempatan itu, Haji Ramang Ishaka mengapresiasi masyarakat Kampung Gorontalo yang telah menjalankan seluruh tahapan pengukuhan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.
“Pengukuhan ini merupakan hasil keputusan masyarakat adat Kampung Gorontalo. Safarudin dipercaya melanjutkan amanah yang sebelumnya diemban almarhum Haji Husen,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan penghormatan kepada keluarga besar almarhum Haji Husen yang selama ini mendampingi almarhum menjalankan tugas sebagai Tua Golo.
Ramang menjelaskan, Kampung Gorontalo merupakan satu dari 15 kampung adat atau riang yang berada dalam kesatuan Ulayat Nggorang.
Masing-masing kampung memiliki kewenangan mengatur kehidupan adatnya, namun seluruhnya tetap terikat dalam satu kesatuan hukum adat.
“Keberadaan kita di 15 riang ini merupakan satu kesatuan dalam Ulayat Nggorang. Karena itu, kebersamaan dan persaudaraan harus terus dijaga sebagai fondasi utama kehidupan masyarakat adat,” katanya.
Ia berharap kepemimpinan Safarudin mampu memperkuat persatuan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Sementara itu, Kepala Desa Gorontalo, Vinsensius Obin, menyatakan Pemerintah Desa mendukung penuh keberadaan lembaga adat sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kehidupan masyarakat.
“Sebagai pemerintah desa, kami mengamini dan mendukung keberadaan Tua Golo Kampung Gorontalo. Kami juga akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) agar secara administrasi pemerintahan desa, keberadaan dan legitimasi Tua Golo memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Vinsensius.
Usai dikukuhkan, Safarudin mengaku menerima amanah tersebut dengan penuh rasa syukur sekaligus menyadari besarnya tanggung jawab yang kini diembannya.
“Amanah ini bukan sekadar melanjutkan posisi almarhum ayah saya, Haji Husen, tetapi merupakan kepercayaan seluruh masyarakat adat Kampung Gorontalo yang harus saya jalankan dengan penuh ketulusan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
“Saya tidak bisa berdiri sendiri. Setiap keputusan adat akan selalu dimusyawarahkan bersama masyarakat. Itulah prinsip yang akan saya pegang dalam menjalankan amanah ini,” katanya.
Safarudin menegaskan komitmennya membangun sinergi dengan Pemerintah Desa Gorontalo dan Fungsionaris Adat Nggorang dalam menjaga tatanan adat.
Sebagai bagian dari 15 kampung adat di bawah Ulayat Nggorang, ia bertekad menjaga persatuan masyarakat, melestarikan tradisi, serta membangun komunikasi yang harmonis dengan seluruh unsur adat demi kepentingan masyarakat Kampung Gorontalo.
Prosesi pengukuhan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai pengesahan adat, dilanjutkan ritus syukuran kepada leluhur dan makan bersama warga.
Acara tersebut dihadiri tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, para Tua Golo dari sejumlah kampung, di antaranya Tua Golo Wae Mata, Tua Golo Sernaru, perwakilan Adat Nggorang, serta unsur Pemerintah Desa Gorontalo.**





Tinggalkan Balasan