“Kita memahami bahwa masyarakat yang menghentikan kendaraan tersebut kemungkinan juga sedang mengalami kebutuhan dan berharap mendapatkan bantuan,” kata Berton, Kamis (20/8/2026).

Meski memahami kondisi masyarakat, Berton menegaskan penghentian kendaraan bantuan bukan mekanisme yang tepat untuk memperoleh bantuan.

Tindakan tersebut, menurut dia, berpotensi mengganggu distribusi bantuan yang sedang diarahkan kepada masyarakat lain yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai penerima.

“Karena itu, kebutuhan masyarakat di sepanjang jalur distribusi harus segera dicatat dan disampaikan kepada posko agar dapat dimasukkan dalam perencanaan distribusi berikutnya,” tegasnya.

Dengan mekanisme tersebut, persoalan kebutuhan warga tidak harus diselesaikan dengan menghentikan bantuan yang tengah menuju lokasi lain.

Sebaliknya, kebutuhan masyarakat yang berada di sepanjang jalur distribusi harus dipastikan masuk ke dalam sistem pendataan dan perencanaan distribusi bantuan.

Berton menekankan, penanganan bencana tidak boleh hanya berfokus pada lokasi pengungsian atau titik yang menjadi pusat perhatian.