Karena itu, proses penanganan lebih lanjut menjadi bagian penting yang perlu dikawal.
“Terhadap barang hasil penindakan tersebut saat ini masih dilakukan proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Syahirul.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkara belum berhenti pada tahap pengamanan barang.
Di sinilah masyarakat berkepentingan mengetahui perkembangan proses berikutnya, terutama apabila pemeriksaan dapat mengungkap pihak yang mengirim, menerima, membiayai atau mengatur distribusi rokok ilegal tersebut.
Bea Cukai Labuan Bajo menyatakan penindakan merupakan bentuk komitmen dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal.
“Bea Cukai Labuan Bajo menunjukkan komitmen yang kuat dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Penegahan rokok ilegal kembali dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara,” ujar Syahirul.
Bea Cukai juga menyebut telah membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.





Tinggalkan Balasan