Informasi itu kemudian disampaikan kepada ayah saksi, diteruskan kepada kakek korban, hingga akhirnya ibu korban mendatangi Polsek Lembor untuk membuat laporan polisi.

Laporan Polisi Nomor LP/B/22/IV/2026/SPKT/Polsek Lembor diterbitkan pada Kamis malam, 23 April 2026, sekitar pukul 22.05 Wita sebagai dasar penyelidikan.

“Kasus ini baru terungkap setelah korban bercerita kepada rekannya, yang kemudian berantai sampai ke telinga orang tua saksi, kakek korban, hingga akhirnya ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” jelas IPDA Vinsen.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Lembor melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan korban, olah tempat kejadian perkara, hingga pengumpulan alat bukti.

Penyidik juga melakukan Visum et Repertum (VeR) terhadap korban sebagai bukti medis, memeriksa delapan orang saksi termasuk ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang akan diajukan dalam proses persidangan.

“Kami mengamankan pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku saat kejadian, serta menyita 23 bungkus mi instan sisa di kontrakan pelaku yang diduga kuat digunakan sebagai alat bujuk rayu untuk menjerat korbannya,” pungkas IPDA Vinsen.