NB diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur mengenai perbuatan cabul terhadap anak.

“Penerapan hukum pidana baru ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan keadilan bagi korban anak. Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai dengan regulasi pidana nasional yang terbaru,” tegas IPDA Vinsen.

Sebelumnya, NB telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sejak April 2026 di Rumah Tahanan Negara Polres Manggarai Barat guna memperlancar proses penyidikan.

Peristiwa dugaan pencabulan terhadap korban berinisial M (10) terjadi pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.

Kasus tersebut baru terungkap dua hari kemudian ketika korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang teman berinisial V (10).