Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 427 KUHP tentang penggunaan kesempatan bermain judi tanpa izin yang diancam hukuman maksimal tiga tahun penjara.

“Langkah selanjutnya, kami tengah merampungkan pemberkasan administrasi penyidikan (BAP) dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk pelimpahan berkas perkara tahap pertama. Kami juga telah melayangkan surat permohonan persetujuan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo,” pungkas AKP Lufthi.**