“Beberapa waktu lalu, kami mengamankan seorang pria terduga pengepul togel di Kecamatan Lembor saat ia sedang merekap angka taruhan di salah satu toko obat pertanian,” ujar Kapolres Manggarai Barat dalam keterangan resminya, Sabtu sore (27/6/2026).
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi segala bentuk perjudian, baik darat maupun online. Penertiban ini adalah jawaban langsung atas kegelisahan masyarakat Lembor yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Pasar Malawatar,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru menjalankan aktivitas perjudian tersebut selama tiga bulan terakhir dengan tujuan menambah penghasilan.
“Berdasarkan keterangan pelaku, kegiatan ilegal ini baru ia jalankan sekitar tiga bulan terakhir untuk menambah penghasilan,” ungkap AKP Lufthi.
Saat ini, penyidik telah menetapkan MG sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan b KUHP terkait pemberian kesempatan bermain judi tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.





Tinggalkan Balasan