LABUANBAJOVOICE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat memberikan empat imbauan sekaligus penegasan kepada pengelola Cafe Mabar Labuan Bajo setelah menerima keluhan masyarakat terkait aktivitas live music yang berlangsung hingga larut malam dan dinilai mengganggu ketenteraman warga.

Penertiban dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di Cafe Mabar, Jalan Mgr. Van Bekkum, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.27 Wita.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 01.25 Wita.

Warga mengeluhkan suara live music yang diputar dengan volume tinggi hingga larut malam sehingga mengganggu waktu istirahat masyarakat di kawasan permukiman sekitar.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang menegaskan setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius jajarannya sebagai bagian dari pelayanan cepat kepolisian.

“Kami menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial mengenai suara musik yang terlalu keras hingga larut malam,” kata AKBP Christian dalam keterangan yang diperoleh media, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Kapolres, respons cepat dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan keberlangsungan aktivitas usaha pariwisata di Labuan Bajo.

“Sebagai wujud pelayanan Quick Response, saya langsung menginstruksikan Tim URC Resmob Komodo untuk turun memverifikasi dan berdialog langsung dengan pengelola kafe secara persuasif dan humanis,” jelasnya.

Dalam penertiban tersebut, personel URC Resmob Komodo tidak hanya melakukan pengecekan lapangan, tetapi juga menyampaikan empat imbauan teknis dan aturan yang wajib dipatuhi pengelola Cafe Mabar.

Pertama, Pengendalian Kebisingan: Mengontrol volume pengeras suara dan live music, terutama saat mendekati tengah malam demi menghormati hak warga permukiman sekitar untuk beristirahat.

Kedua, Kepatuhan Jam Operasional: Disiplin mematuhi batas jam operasional tempat hiburan malam sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat.

Ketiga, Pencegahan Curanmor: Pengelola dan juru parkir diminta aktif mengawasi area parkir secara berkala guna mengantisipasi aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Keempat, Bebas Miras Ilegal dan Narkoba: Melarang keras peredaran serta penjualan minuman keras ilegal maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan usaha.

Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya preventif Polres Manggarai Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab.

Saat pemeriksaan berlangsung, pemilik dan pengelola Cafe Mabar menerima kedatangan petugas dengan sikap kooperatif. Mereka menyatakan memahami keluhan masyarakat dan langsung mengambil langkah untuk menurunkan volume suara.

“Pengelola menyatakan memahami aspirasi warga, mematikan/menurunkan volume pengeras suara, serta berkomitmen mematuhi ketentuan jam operasional yang berlaku,” tutur Kapolres Mabar setelah menerima laporan hasil pengecekan dari petugas di lapangan.

Hingga kegiatan berakhir pada Sabtu dini hari, situasi di Cafe Mabar maupun sepanjang Jalan Mgr. Van Bekkum terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Sebagai tindak lanjut, Polres Manggarai Barat akan meningkatkan patroli dialogis secara rutin melalui Satreskrim, Satuan Samapta, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Wae Kelambu di sejumlah kafe dan tempat hiburan malam.

Patroli tersebut bertujuan mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif agar pelaku usaha mematuhi aturan sekaligus meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Petugas akan terus menggelar patroli dialogis secara rutin di sejumlah kafe dan tempat hiburan malam guna menyampaikan imbauan serta meminimalkan gangguan kamtibmas,” pungkas Kapolres Mabar.**