Akhmad mengingatkan bahwa penetapan tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Proses pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.
“Penetapan tersangka bukan vonis; benar-salahnya harus diuji di pengadilan,” kata Akhmad.
Namun, ia melihat rangkaian perubahan jabatan tersebut memiliki arti politik yang lebih luas, terutama terkait posisi jejaring Jokowi dalam struktur kekuasaan pemerintahan Prabowo.
Menurutnya, perpindahan Listyo dari jabatan Kapolri ke Kepala Staf Kepresidenan tidak sekadar perubahan posisi administratif.
Kapolri memiliki kewenangan memimpin institusi kepolisian dengan ratusan ribu personel, sedangkan Kepala Staf Kepresidenan tidak memiliki komando langsung terhadap pasukan keamanan.
Karena itu, Akhmad menilai perpindahan tersebut secara struktural mengurangi kekuatan politik dan kelembagaan yang sebelumnya dimiliki Listyo.
“Secara simbolik itu promosi; secara struktural itu pelucutan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keputusan Prabowo yang kemudian mencabut jabatan Listyo sebagai Kepala Staf Kepresidenan, meskipun sebelumnya telah melantik dan memberikan Bintang Mahaputera Adipurna kepadanya.





Tinggalkan Balasan