Menurutnya, perlindungan tersebut penting mengingat kelompok tersebut setiap hari menjalankan tugas dan berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Untuk tiga bulan pertama iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh pemerintah. Namun, harapan kami perlindungan ini tidak berhenti hanya pada tiga bulan pertama.” harap Fatinci.
Ke depan, kata Fatinci, pemerintah berharap program perlindungan tersebut dapat dilanjutkan secara berkelanjutan melalui penganggaran desa maupun dukungan pemerintah daerah.
Selain itu, kepesertaan juga dapat dilanjutkan melalui pembayaran iuran secara mandiri sehingga seluruh BPD, kader desa, RT/RW dan Linmas tetap memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya.
Program tersebut diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan ketika terjadi risiko kerja, tetapi juga memastikan para pelayan masyarakat di tingkat desa memiliki jaminan sosial ketika menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.**





Tinggalkan Balasan