“Mereka diwajibkan ikut karena beban pekerjaan mereka beresiko,” ujar Fatinci.

Fatinci menjelaskan, saat ini pemerintah masih melakukan proses verifikasi data peserta di desa. Untuk tiga bulan pertama, yakni Oktober hingga Desember 2026, iuran kepesertaan akan ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Saat ini masih verifikasi data di desa, untuk 3 bulan ke depan akan ditanggung oleh daerah, ” ujarnya.

Ia mengatakan, pembayaran iuran selama tiga bulan tersebut akan dimulai pada Oktober dan berlangsung hingga Desember 2026. Karena itu, proses verifikasi data ditargetkan selesai pada September 2026.

Setelah periode tersebut berakhir, para peserta mulai Januari 2027 akan membayar iuran secara mandiri.

Hingga saat ini, data peserta yang telah masuk berasal dari 70 desa dari total 169 desa/kelurahan di Kabupaten Manggarai Barat.

“Saat ini data yang masuk baru 70 desa dari 169 desa/kelurahan,” ungkapnya.

Fatinci mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi BPD, kader desa, RT/RW dan linmas merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjalankan tugas pelayanan di tingkat desa.