LABUANBAJOVOICE.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (DisnakertranskopUKM) menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Labuan Bajo.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sejumlah unsur yang menjalankan tugas pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
MoU tersebut berlangsung di Labuan Bajo, Senin (21/9/2026), dan dibenarkan Kepala DisnakertranskopUKM Manggarai Barat, Fatinci Reynilda, pada Selasa (22/9/2026).
Fatinci mengatakan, kerja sama tersebut mencakup upaya pendaftaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Ketua RT/RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kader desa, serta anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Menurut dia, seluruh peserta yang masuk dalam program tersebut diwajibkan mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena memiliki risiko dalam menjalankan tugasnya.
“Mereka diwajibkan ikut karena beban pekerjaan mereka beresiko,” ujar Fatinci.
Fatinci menjelaskan, saat ini pemerintah masih melakukan proses verifikasi data peserta di desa. Untuk tiga bulan pertama, yakni Oktober hingga Desember 2026, iuran kepesertaan akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Saat ini masih verifikasi data di desa, untuk 3 bulan ke depan akan ditanggung oleh daerah, ” ujarnya.
Ia mengatakan, pembayaran iuran selama tiga bulan tersebut akan dimulai pada Oktober dan berlangsung hingga Desember 2026. Karena itu, proses verifikasi data ditargetkan selesai pada September 2026.
Setelah periode tersebut berakhir, para peserta mulai Januari 2027 akan membayar iuran secara mandiri.
Hingga saat ini, data peserta yang telah masuk berasal dari 70 desa dari total 169 desa/kelurahan di Kabupaten Manggarai Barat.
“Saat ini data yang masuk baru 70 desa dari 169 desa/kelurahan,” ungkapnya.
Fatinci mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi BPD, kader desa, RT/RW dan linmas merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjalankan tugas pelayanan di tingkat desa.
Menurutnya, perlindungan tersebut penting mengingat kelompok tersebut setiap hari menjalankan tugas dan berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Untuk tiga bulan pertama iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh pemerintah. Namun, harapan kami perlindungan ini tidak berhenti hanya pada tiga bulan pertama.” harap Fatinci.
Ke depan, kata Fatinci, pemerintah berharap program perlindungan tersebut dapat dilanjutkan secara berkelanjutan melalui penganggaran desa maupun dukungan pemerintah daerah.
Selain itu, kepesertaan juga dapat dilanjutkan melalui pembayaran iuran secara mandiri sehingga seluruh BPD, kader desa, RT/RW dan Linmas tetap memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya.
Program tersebut diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan ketika terjadi risiko kerja, tetapi juga memastikan para pelayan masyarakat di tingkat desa memiliki jaminan sosial ketika menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.**





Tinggalkan Balasan