“Kita tidak sedang overlapping tugas instansi lain, tapi kita melaksanakan tugas kita masing-masing secara bersama-sama,” tegasnya.
Operasi pengawasan nantinya dilakukan secara fleksibel, baik di kawasan darat, waterfront Labuan Bajo, maupun wilayah laut sesuai kebutuhan pengendalian dan pengawasan aktivitas wisata.
Dalam pelaksanaannya, Satgas akan mengawasi delapan sektor utama wisata bahari di Kabupaten Manggarai Barat, meliputi tata kelola kapal wisata, resort wisata bahari, budidaya perikanan di kawasan wisata, travel agent, tour operator, pramuwisata, dive operator, hingga kegiatan olahraga air.
Pemerintah juga memberi perhatian khusus terhadap keberadaan agen perjalanan wisata ilegal yang beroperasi tanpa kantor resmi di Labuan Bajo.
Penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha tunduk pada aturan dan berkontribusi terhadap daerah.
Selain itu, Satgas akan memastikan implementasi regulasi kapal wisata berjalan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata dan regulasi kemudahan berusaha. Kapal wisata dengan Gross Tonnage (GT) di bawah 175 tetap diperbolehkan beroperasi sebagai transportasi wisata, namun tidak difungsikan sebagai akomodasi menginap.






Tinggalkan Balasan