Dengan mekanisme itu, pemerintah berupaya mencegah terjadinya penumpukan bantuan pada satu lokasi, sementara masyarakat di wilayah lain masih menghadapi kekurangan kebutuhan dasar.

Berton menegaskan, distribusi bantuan tidak boleh hanya berorientasi pada posko pengungsian resmi.

Menurut dia, masih terdapat masyarakat terdampak yang memilih bertahan di sekitar rumah, kampung, maupun berada di posko mandiri. Kelompok masyarakat tersebut juga harus masuk dalam sistem pendataan pemerintah.

“Distribusi juga tidak hanya diarahkan kepada posko pengungsian resmi. Pemerintah perlu memastikan masyarakat yang tetap tinggal di sekitar rumah, kampung, atau berada di posko mandiri tetap masuk dalam pendataan.” ujarnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pendataan korban bencana tidak cukup hanya dilakukan berdasarkan jumlah pengungsi yang tercatat di posko resmi.

Pemerintah perlu menjangkau masyarakat hingga tingkat paling bawah untuk mengetahui kebutuhan nyata di lapangan, termasuk warga yang tidak meninggalkan lingkungan tempat tinggalnya meskipun rumah atau wilayahnya terdampak bencana.