LABUANBAJOVOICE.COM – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo resmi menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 01/MP-VIII/2026 tentang penutupan sementara pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tujuan Pulau Padar dan Pulau Komodo bagi kapal wisata.
Maklumat tersebut mulai diberlakukan Rabu, 5 Agustus 2026, sebagai langkah antisipasi menghadapi cuaca buruk di perairan Taman Nasional Komodo (TNK) berdasarkan hasil pemantauan kondisi laut dan prakiraan cuaca maritim dari BMKG Stasiun Meteorologi Maritim (Stamar) Tenau Kupang.
Kepala Kantor KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, membenarkan penerbitan maklumat tersebut.
“Benar, kami menerbitkan maklumat pelayaran sebagai langkah antisipasi demi keselamatan pelayaran. Penutupan ini bersifat sementara dan dilakukan berdasarkan kondisi cuaca yang diprakirakan BMKG,” ujar Stephanus saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
Dalam maklumat dijelaskan, prakiraan BMKG untuk 6–8 Agustus 2026 menunjukkan kecepatan angin mencapai 24 knot dari arah tenggara dengan tinggi gelombang hingga 2,4 meter di perairan menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo.
Atas kondisi tersebut, KSOP memutuskan menutup sementara pelayanan SPB tujuan Pulau Padar dan Komodo bagi kapal wisata. Namun demikian, pelayanan SPB masih dapat diberikan untuk tujuan tertentu dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan secara rinci.
Stephanus menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengutamakan keselamatan pelayaran dibandingkan aktivitas wisata.
“Keselamatan penumpang dan awak kapal adalah prioritas utama. Kami mengimbau seluruh operator kapal wisata mematuhi maklumat ini dan tidak memaksakan pelayaran apabila kondisi cuaca tidak memungkinkan,” tegasnya.
Selain penutupan sementara pelayanan SPB, KSOP juga mengeluarkan sejumlah instruksi kepada seluruh nahkoda kapal yang masih beroperasi.
Nahkoda diwajibkan menjaga kelaiklautan kapal, memantau perkembangan prakiraan cuaca secara mandiri selama pelayaran, serta segera mengambil langkah darurat apabila menghadapi kondisi cuaca ekstrem.
Mereka juga diminta menyampaikan informasi kepada kapal lain apabila mengetahui adanya potensi bahaya cuaca dan segera berkoordinasi dengan Syahbandar maupun Basarnas jika situasi cuaca semakin memburuk.
Ia berharap seluruh pelaku usaha wisata bahari, operator kapal, agen perjalanan, hingga wisatawan dapat memahami kebijakan tersebut sebagai langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko kecelakaan laut di kawasan wisata super prioritas Labuan Bajo.
Maklumat ini menjadi pengingat bahwa faktor keselamatan harus tetap menjadi prioritas utama di tengah tingginya aktivitas wisata menuju Taman Nasional Komodo, terutama saat cuaca ekstrem melanda wilayah perairan Nusa Tenggara Timur.**





Tinggalkan Balasan