Berdasarkan pemeriksaan awal, sopir berinisial AH bersama kernet berinisial IS diduga menggunakan modus operandi menyisipkan rokok ilegal di antara muatan resmi berupa pakan kucing, sandal, dan perlengkapan rumah tangga.

Barang ilegal tersebut diketahui dikirim dari Lombok dengan tujuan akhir wilayah Ende, Flores. Berdasarkan koordinasi dengan Bea Cukai, nilai potensi kerugian negara akibat penyelundupan itu diperkirakan mencapai Rp108.372.880.

Palaksa Lanal Labuan Bajo Mayor Laut (P) Triya Yudha Mukaswara mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi ketat antarinstansi dalam menjaga pintu masuk wilayah Flores dari aktivitas penyelundupan.

“Pangkalan TNI Angkatan Laut Lanal Labuan Bajo bersama instansi lainnya seperti Polres dan Bea Cukai berhasil mengamankan sekitar 112.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo,” ujar Tri Yudha dalam konferensi pers, Jumat pagi (8/5/2026).

Ia menjelaskan operasi pengamanan dilakukan sejak dini hari ketika personel melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang turun dari kapal feri.