“Tujuannya agar kompetensi pekerja lokal meningkat dan pada akhirnya mampu mengisi posisi yang sebelumnya ditempati tenaga kerja asing,” katanya.
Ia mengakui sebagian posisi yang kini ditempati tenaga kerja asing sebenarnya dapat diisi tenaga kerja lokal. Namun untuk sejumlah jabatan tertentu masih membutuhkan keahlian khusus, sertifikasi internasional, pengalaman global, serta kemampuan bahasa asing tertentu.
“Pemerintah terus mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia lokal agar mampu mengisi posisi-posisi tersebut di masa depan,” ujarnya.
Dalam proses perekrutan tenaga kerja asing, perusahaan wajib melalui sejumlah tahapan yang ditetapkan pemerintah pusat. Tahapan tersebut dimulai dari pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah itu dilakukan verifikasi kebutuhan jabatan dan tenaga kerja lokal, pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), penerbitan persetujuan penggunaan TKA, hingga pengurusan izin tinggal dan izin kerja melalui instansi terkait.





Tinggalkan Balasan