Menurut Fatinci, kehadiran tenaga kerja asing mampu mendorong investasi, membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal, meningkatkan standar pelayanan pariwisata, hingga mempercepat transfer teknologi dan keterampilan kepada tenaga kerja Indonesia.
“Keberadaan tenaga kerja asing dapat memberikan kontribusi positif apabila mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, meningkatkan kualitas layanan dan daya saing daerah, serta melaksanakan transfer pengetahuan secara nyata,” ujarnya.
Labuan Bajo yang berkembang sebagai destinasi wisata kelas dunia membutuhkan tenaga profesional dengan standar internasional, terutama pada sektor wisata bawah laut yang menjadi salah satu unggulan daerah.
Fatinci menegaskan setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing memiliki kewajiban melakukan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal.
Sesuai ketentuan ketenagakerjaan, perusahaan wajib menunjuk tenaga kerja pendamping lokal, melaksanakan program alih pengetahuan dan alih teknologi, serta melaporkan pelaksanaan program pendampingan tersebut kepada pemerintah.





Tinggalkan Balasan