Menurut dia, sektor penyelaman dan snorkeling masih menjadi bidang usaha yang paling banyak mempekerjakan tenaga kerja asing. Posisi yang umumnya ditempati adalah sebagai diving coach atau instruktur selam profesional.
Fatinci juga menegaskan pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing melalui monitoring rutin ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan WNA.
“Pengawasan dilakukan melalui monitoring ke perusahaan,” ujarnya.
Hingga saat ini, Disnakertranskop dan UKM Manggarai Barat mengaku belum menemukan pelanggaran terkait izin kerja tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah tersebut.
“Belum ada temuan pelanggaran izin kerja,” katanya.
Berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat sekitar 50 perusahaan di Manggarai Barat yang mempekerjakan tenaga kerja asing, terutama di sektor pariwisata dan wisata bahari.
Pemerintah daerah menilai keberadaan tenaga kerja asing tidak hanya mendukung operasional usaha pariwisata, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang positif bagi daerah.





Tinggalkan Balasan